BAB PAKAIAN

(Fasal) menjelaskan pakaian.

(فَصْلٌ) فِي اللِّبَاسِ
Bagi kaum laki-laki haram mengenakan pakaian sutra dan mengenakan cincin emas saat keadaan normal.

(وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لَبْسُ الْحَرِيْرِ وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ) وَالْقُزِّ فِيْ حَالِ الْاِخْتِيَارِ
Begitu juga haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.

وَكَذَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ عَلَى جِهَةِ الْاِفْتِرَاشِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْاِسْتِعْمَالَاتِ
Bagi orang-orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.

وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لَبْسُهُ لِلضَّرُوْرَةِ كَحَرٍّ وَبَرْدٍ مُهْلِكَيْنِ
Bagi kaum wanita halal mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas.

(وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ) لَبْسُ الْحَرِيْرِ وَافْتِرَاشُهُ
Bagi seorang wali halal mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh tahun.

وَيَحِلُّ لِلْوَلِيْ إِلْبَاسُ الصَّبِيِّ الْحَرِيْرَ قَبْلَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَبَعْدَهَا
Emas sedikit dan banyak, maksudnya menggunakannya, sama di dalam hukum haramnya.

(وَقَلِيْلُ الذَّهَبِ وَكَثِيْرُهُ) أَيِ اسْتِعْمَالُهُمَا (فِي التَّحْرِيْمِ سَوَاءٌ
Ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau kattun semisal, maka bagi orang laki-laki diperkenankan mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya.

وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسِمًا) أَيْ حَرِيْرًا (وَبَعْضُهُ) الآخَرِ (قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا) مَثَلًا (جَازَ) لِلرَّجُلِ (لَبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيِسِمُ غَالِبًا) عَلَى غَيْرِهِ
Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya- menurut pendapat al ashah.
فَإِنْ كَانَ غَيْرُ الْإِبْرَيْسِمِ غَالِبًا حَلَّ وَكَذَا إِنِ اسْتَوَيَا فِي الْأَصَحِّ.

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Dunia Jin


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama