Beberapa bulan lagi, masyarakat NTB akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur baru. Di beberapa sudut kota, desa, jalan, dan tempat-tempat strategis lainnya, dipasang banner dengan ukuran besar untuk mengingatkan warga NTB, jangan sampai lupa untuk memilih.
Bulan-bulan ini sebenarnya, tahapan-tahapan pilkada sudah dimulai, terutama penjaringan calon-calon gubernur dan wakil gubernur, serta masyarakat yang akan memilih nanti. Beberapa tahapan pemilihan yang telah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) provinsi antara lain:
1. Tanggal 1 Oktober telah dimulai pemutakhiran data dan pemilih, di mana guburnur menyerahkan daftar jumlah penduduk NTB yang akan memilih. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi dibantu oleh KPU kabupaten, mereka yang boleh memilih dan yang tidak boleh memilih. Seperti masyarakat yang sudah cukup umur untuk memilih pada tahun ini, serta mereka yang tidak boleh lagi karena sudah tidak ada di dunia, alias meninggal. Sampai dengan ini KPU masih bekerja memverifikasi dan mendata ulang penduduk yang berhak untuk memilih. Setelah dilakukan pendataan ulang setiap kabupaten, kecamatan, dan bahkan desa. KPU kemudian akan menyusun daftar pemilih yang berhak untuk memilih. Mereka yang sudah terjaring sebagai pemilih, pada bagian rumah akan ditempeli sticker oleh petugas, bahwa yang bersangkutan berhak untuk memilih. Adapun mereka yang sampai sekarang belum dipasang atau ditempeli sticker di bagian rumah oleh petugas, itu berarti belum terdaftar sebagai pemilih tahun ini. Oleh karena itu, harus melapor ke kantor desa agar terdaftar.
2. Tanggal 4 Desember sampai dengan 8 Desember 2012 KPU provinsi akan memberikan pengumuman terkait pencalonan diri sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur dari calon perseorangan atau independen. Pada tanggal ini hanya sebatas pengumuman dan pemberitahuan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen, tidak melalui parpol yang duduk di kursi DPR saat ini. Pengumuman sudah dilakukan KPU provinsi melalui media cetak dan elektronik, dan beberapa orang sudah bersedia ikut dalam pemilihan gubernur kali ini. Walaupun tidak secara utuh sebagai gubernur atau wakil gubernur.
3. Pada Tanggal 9 Desember sampai 7 Januari calon independen atau perseorangan yang sudah menyatakan siap untuk ikut dalam bursa pencalonan gubernur dan wakil gubernur menyerahkan data dukungan kepada KPU dan PPS dalam bentuk hardcopy dan sofcopy. Dokumen dukungan berupa berkas-berkas yang menjadi bagian penting untuk penetapan, yang terpenting adalah foto copy KTP penduduk yang mendukung sebanyak 5 % dari jumlah penduduk yang ada secara keseluruhan, walaupun tidak merata dan menyebar di setiap kabupaten dan kota. Memang untuk calon perseorangan didahulukan, berbeda dengan calon yang diusung oleh partai sudah jelas, tinggal menunggu penetapan partai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung. Partai yang mencapai 15 % dari kursi di DPR boleh mengajukan calonnya, sedangkan partai yang tidak mencapai 15% kursi, harus berkoalisi dengan partai politik lain yang mempunyai kursi di DPR.
4. Tanggal 3 Pebruari sampai dengan 11 Pebruari adalah masa bagi calon perseorangan dan partai politik untuk mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung. Masa-masa ini diberikan kepada calon perseorangan dan partai politik agar calon yang diusung benar-benar sudah 100% siap untuk dicalonkan atau mencalonkan diri. Karena pada rentang ini juga dapat melakukan perubahan calon pasangan, baik gubernur maupun wakil gubernur. Setelah penetapan calon dalam partai dan perseorangan diumumkan ke khalayak ramai, maka selanjutnya calon perseorangan dan calon dari partai politik mendaftarkan diri ke KPU provinsi untuk diverifikasi berkas-berkas sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Tapi masa pendaftaran bisa diundur jika calon gubernur dan wakil gubernur hanya satu pasangan saja, karena syarat minimal dua calon pasangan.
5. Tanggal 25 Maret, KPU provinsi akan mengumumkan dan menetapkan calon-calon yang memenuhi syarat sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur serta dapat ikut pada pemilu kada. Penetapan ini adalah masa verifikasi sudah selesai, tidak ada komplain maupun perubahan yang terjadi pada pasangan calon perseorangan maupun partai politik. Di mana setelah penetapan, calon gubernur dan wakil gubernur siap untuk dipilih. Mereka yang mengudurkan diri setelah penetapan, akan diberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan.
6. Tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2013, KPU mengumumkan jadwal kampaye bagi masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur. Kampanye dijadwalkan bagi masing-masing calon, sehingga tidak terjadi bentrokan massa kampanye dalam satu kabupaten atau kota. Kampaye dilaksanakan dengan bersih, tidak ada satu pasangan dengan pasangan lain saling menghujat, apalagi memunculkan isu SARA. Mesin calon gubernur dan wakil gubernur juga diminta untuk bijak, tidak melakukan kampaye yang dapat merusak fasilitas umum, seperti pemasangan baliho di tempat umum, bukan pada tempatnya. Memasang banner-banner kampaye di pepohonan dengan cara dipaku. Atau menempel sticker-sticker sembarangan di tembok, pohon, tiang listrik, dan lain sebagainya yang merusak pemandangan. Bagi calon gubernur dan wakil gubernur juga diharapkan dapat berkampaye dengan bersih, tidak melakukan aksi money politic (politik uang), dengan membagi-bagikan masyarakat uang untuk memilihnya nanti.
7. Tanggal 10 Mei sampai dengan 12 Mei 2013 masa tenang dari aktivitas kampanye dan segala hal yang berbau mengajak, menuyuruh, mengumpulkan masa dalam satu tempat. Semua aktivitas dan atribut-atribut kampanye dibersihkan dari tempat-tempat umum. Spanduk, Banner, Sticker, dan lain sebagainya dibersihkan dan dinetralisir. Ini tentu diharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa membantu membersihkan dan mengamankan.
8. Tanggal 13 Mei 2013 adalah waktu pemungutan dan perhitungan suara pada setiap TPS. Pemungutan suara akan dilakukan mulai pagi hari sampai siang hari, dengan batas toleransi waktu tertentu. Pemungutan suara pada tahun ini menggunakan metode “coblos” tidak “mencontreng” atau “menyobek” dan lain sebagainya. Coblosan akan dianggap sah dengan hanya satu coblosan di areal space pasangan calon, atau beberapa coblosan, asal berada di areal pasangan. Perhitungan suara sendiri akan dilakukan langsung setelah pencoblosan di masing-masing TPS, disaksikan oleh saksi-saksi setiap calon pasangan. Setelah semua perhitungan selesai di tingkat TPS. Semua surat suara akan dimasukkan dalam kotak suara yang sudah ada dan akan diangkut ke KPU provinsi untuk verivikasi dan penghitungan ulang agar didapatkan jumlah yang valid. Selanjutnya, pengumuman hasil setiap pasangan secara keseluruhan akan diumumkan oleh KPU provinsi.
9. Tanggal 23 Mei sampai dengan 25 Mei 2013, KPU akan menetapkan pasangan calon yang menang dan terpilih sebagai gubernur. Karena Nusa Tenggara Barat bukan daerah khusus atau istimewa, jadi hasil pemenang suara tidak sampai 50 %. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan menang apabila minimal mencapai 30 % plus 1 suara, melebihi jumlah suara pasangan lain. Jika tidak ada yang mencapai 30% plus 1 suara, maka akan dilakukan putaran kedua. Tapi kalau jumlah suara masing-masing calon melebihi minimal, maka yang akan ditetapkan sebagai pemenang adalah yang tertinggi jumlah suaranya.
10. Tanggal 17 September adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru periode 2013-2018, serta pengucapan ikrar sumpah dan janji yang dilakukan oleh Menteri dalam negeri.
Itulah beberapa sekelumit proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur yang saat ini masih dalam proses. Besar harapan kita, pemilu kada tahun ini bisa berjalan baik, tidak ada kerusuhan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Segala sesuatu di Indoensia ini ada aturan. Jika tidak puas dengan hasil pemilu kada, ada mahkamah konstitusi sebagai tempat untuk melapor. Tidak dengan melakukan anarkisme dan segala bentuk kekerasan lainnya.
Posting Komentar