HUKUM PUASA RAMADHAN


Puasa adalah termasuk rukun Islam dan sebagai pondasi dalam beragama. Barang siapa yang menghancurkannya sama saa ia sudah menghancurkan pondasi agamanya. Allah subhanahu wata’ala dengan tegas menyatakan kewajiban puasa pada bulan suci Ramadhan sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’la dalam Surah al Baqarah ayat 183

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِينَ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُونَ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Ayat ini sudah tegas akan hukum Puasa Ramadhan, ditambah lagi dengan hadis-hadis Nabi yang sudah dibahas pada keutamaan Puasa Ramadhan, anjuran maupun hukuman bagi orang yang tidak berpuasa.
Tentu segala kewajiban tidak mutlak harus 100 % untuk dijalankan. Pasti ada rukhsah atau keringanan bagi orang-orang tertentu yang diuzurkan syari’at, seperti orang yang sakit, orang dalam perjalanan, orang tua, orang hamil atau menyusui, orang datang bulan (haid) dan berbagai uzur syar’i lainnya.
Kauzuran syar’i tersebut meniadakan beban syari’at untuk berpuasa, tapi tidak hilang beban syari’atnya. Ia harus mengantinya pada waktu yang lain atau mengantinya dengan fidyah.
Penggantian puasa dilakukan di luar Bulan Ramadhan. Yaitu di bulan-bulan lainnya selama tidak masuk Bulan Ramadhan berikutnya. Tidak ada keharusan untuk mutawaliyat (berurut-turut). Kapan saja ia bisa mengantinya, ia dapat mengantinya. Berbeda dengan orang yang kena kafarat karena berhubungan intim dengan pasangan pada siang hari Ramadhan, maka hukumannya ialah puasa dua bulan berturut-turut, jika ada yang terlewatkan, maka ia harus menulang dari awal.
Sedangkan fidyah yang dikeluarkan untuk orang yang uzur puasa adalah dengan memberikan makan oran miskin setiap hari, selama ia meninggalkan puasa Ramadhan. Ini terutama bagi mereka yang sudah sangat tua, yang tidak memungkinkan untuk ia berpuasa, atau orang sakit yang tidak bisa diharapakan sembuh dari penyakitnya..
Namun secara khusus, ikhtilaf hukum far’i dalam masalah puasa dapat dicari dalam bahasan yang lebih mendetail. Yang jelas mereka yang sudah ada beban syari’at seperti islam dan baligh, sudah dibebankan padanya puasa Bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bi al shawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama