CARA MENENTUKAN RAMADHAN


Perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan sering menjadi perselisihan umat Islam, akibatnya adalah ada yang puasa lebih awal dan ada yang belakangan. Sebenarnya bisa tidak terjadi perbedaan, asalkan metode yang dipakai sama dan ketegasan pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan bekerjasama dengan kementrian agama. Perbedaan itu terjadi karena ada ormas yang menggunakan metode hisab yaitu melalui perhitungan falakiyah. Metode ini dapat menentukan Ramadhan sampai beberapa puluh tahun yang akan datang. Sedangkan yang menjadi kelumrahan setiap menjelang Ramadhan adalah kaum muslimin menunakan metoe ru’yat atau melihat kemunculan hilal.

Namun terlepas dari perbedaan tersebut, alangkah baiknya kita melihat beberapa hadis  yang berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan.

Bagian yang pertama adalah menghitung jumlah bilangan Sya’ban. Wajib bagi seseorang untuk menhitung jumlah bilangan Sya’ban sebagai persiapan memasuki Ramadhan.  Karena bisa jadi Bulan Sya’ban 29 hari atau 30 hari. Orang berpuasa kalau ia melihat hilal , karena hilal tidak terlihat dengan sebab awan dan lain sebagainya, maka harus menyempurnakan jumlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.

Allah sudah menjadikan peredaran tataran yang ada di langit dan bumi sebagai petunjuk waktu bagi manusia agar mereka dapat mengetahui bilangan tahun.  Dan mestinya bilangan hari dalam setiap bulan tidak lebih dari 30 hari.
حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari."

Dalam riwayat lain disebutkan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ : لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radiyallhu anhu disebutkan, Rasulullah sallahu alihi wa sallam bersabda, “janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya, jika kalian terhalangi melihatnya maka ukurlah.

Dalam hadis yang lain disebutkan dari Adi bin Hatim radiyallhu anhu berkata,, “ Rasulullah shallahu alihi wa sallam bersabda, “ apabila Ramadhan datang maka puasalah tiga puluh hari kecuali kamu melihat hilal sebelum itu”.

Penentuan awal Ramadhan dengan cara seperti di atas akan menjadi konsekuensi beberapa dari kaum muslimin yang puasa senin dan kamis pada yaum al-sak (hari keragu-raguan) dan ini ditentang oleh Nabi orang yang berpuasa satu hari sebelum Ramadhan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dalam bersyari’at, maka semestinya seorang muslim tidak melaksanakan puasa satu hari atau dua hari sebelum Puasa Ramadhan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata, “ Rasulullah shallahu alihi wa sallam bersabda, “ janganlah kamu mendahului Ramadhan  dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka berpuasalah”.

Untuk diketahui bahwa puasa pada hari keragua-raguan (yaum shak), maka sama saja ia menhianati Nabi Muhammad shallahu alaihi wa sallam. Siltu ibn Zufar dari Ammar  berkata, “ barangsiapa puasa pada hari yang masih ada keraguan padanya, maka ia sudah menghianati abu al Qosim (Muhammad)”.

Penentuan awal Ramdhan dengan melihat hilaldapat terpenuhi dengan dilihat oleh dua orang saksi. Orang yang melihat hilaladalah orang yang adil (sebagaimana dalam pengertian ilmu hadis). Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, “ puasalah karena melihatnya, dan berbukalah Karen melihatnya, sembelihlah Qurban (karena melihat hilal) jika kamu terhalang melihatnya, maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi melihat hilal, maka puasa dan berbukalah.

Dengan dua orang saksi yang melihat hilalsecara nyata sudah dapat diterima, tapi kemungkinan satu orang saksi juga dapat diterima kalau ia melihat hilal. Sebagaimana hadis riwayat dari ibnu Umar radiyallu anhuma ia berkata,, “ orang-orang berusaha melihat hilal, saya kemudian memberitahu Nabi shallahu alahi wa sallam bahwa sanya saya melihat hilal, kemudian beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa”.

Wallahu ‘A’alam di al shawab
(disarikan dari Kitab Sifatu Saumi al-Nabi fi Ramadhan, Salim bin Aid al Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama