POLEMIK SEPUTAR BULAN RAJAB


Dalam ayat al-Qur’an terisrat dengan jelas, bahwa bulan-bulan dalam satu di sisi Allah adalah 12 bulan. Dan orang-orang arab terdahulu sudah mengetahui nama-nama bulan tersebut, tapi penanggalan hijri dimulai pada awal mula hijriah.
Dalam Islam ada beberapa bulan yangs ecara spesifik menjadi bulan ibadah bagi umat Islam, dan memberikan tanda akan waktu dan cuaca di muka bumi. Bulan Ramadhan sebagi bulan berpuasanya ummat Islam, dan Bulan Dzulhijjah sebagai bulannya orang-orang menuanaikan ibadah haji, dan ada empat bulan diharamkannya orang melakukakan pertumpahan darah dan dianjurkannya melakukan banyak kebaikan. Empat bulan tersebut adalah bulan Zulka’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Bulan Rajab sendiri sebagai bulan haram banyak dijadikan sebagai bulan yang istimewa oleh sebagian orang. Walapun secara umum pada bulan-bulan haram dilarang melakukan pertmpahan darah dan dianjurkan melakukan banyak kebajikan-kebajikan yang mendatangkan pahala, dalam bentuk yang beranegka ragam dan luas, tidak spesifik pada amalan-amalan tertentu. Kebaikan dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari yang hissisampai pada yang sirr, amal jasadi maupun amal qalby. Tidak ada batasan amal sholeh, selama itu pada garis dan ketentuan syari’at dan lillahi ta’ala.
Tapi kemudian beberapa orang menafsirkan sendiri secara spesifik bahwa yang disebut dengan amal ibadah adalah amalan-amalan jasadiayah yang secara langsung dapat dilakukan oleh setiap orang. Dari amal ibadah tersebut kemudian merujuk kepada Rukun Islam yang lima, mulai dari shalat, puasa, zakat, dan hajji. Empat ibadah ini dianggap oleh mereka sebagai amal ibadah yang dianjurkan di dalam bulan-bulan haram khsususnya bulan rajab. Pada bulan rajab orang dianjurkan untuk banyak-banyak shalat, berpuasa, berzakat, dan ziarah ke baitullah. Tidak puas dengan amal ibadah yang diwajibkan dan disunnahkan oleh Allah dan Rasaulnya, kemudian orang-orang membuat amal ibadah sendiri, antara lain;

SHALAT RAGHAIB
Shalat Raghaib adalah shalat yang dilakukan pada Bulan Rajab yaitu pada Hari Jum’at minggu pertama dari Bulan Rajab. Pelaksanaannya antara Magrib dan Isya’, atau lebih lengkapnya dalam hadis maudu’dijelaskan tata cara pelaksanaan shalat raghaib ini yaitu dari Anas , dari Nabi , sesungguhnya beliau bersabda, 'Tidak ada seseorang yang puasa di hari Kamis (hari Kamis di bulan Rajab), kemudian shalat di antara shalat Isya dan 'atamah – maksudnya malam Jum'at shalat dua belas (12) rekaat. Membaca surat al-Fatihah satu kali dan surat al-Qadar tiga (3) kali dan surah al-Ikhlas dua belas (12) kali, memisahkan di antara dua rekaat dengan satu kali salam. Apabila ia selesai dari shalatnya, ia membaca shalawat kepadaku sebanyak tujuh puluh (70) kali. Ia membaca di dalam sujudnya sebanyak tujuh puluh (70) kali (سبوح قدوس رب الملائكة والروح ), kemudian ia mengangkap kepalanya dan membaca tujuh puluh (70) kali (الأغظم إنك أنت العزيز تعلم، وتجاوز عما وارحم رب اغفر) kemudian ia sujud yang kedua, lalu ia membaca seperti yang dibacanya di sujud pertama. Kemudian ia meminta kebutuhannya kepada Allah subhanahu wata’ala, maka resungguhnya ia dikabulkan. Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang hamba –laki-laki dan perempuan- yang melakukan shalat ini, melainkan Allah mengampuni semua dosanya, sekalipun sebanyak buih di laut, setimbang gunung, dan daun pepohonan, dan ia memberi syafaat di hari kiamat pada tujuh ratus (700) dari keluarganya yang sudah pasti masuk neraka.”
Hadis di atas menurut ulama’ hadis adalah hadis palsu (maudu’) dan tidak ada dasarnya dalam dari Rasulullah dan bahkan Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, “'Adapun shalat ragha`ib, maka tidak ada dasarnya. Bahkan ia adalah bid'ah, tidak disunnahkan, tidak secara berjamaah dan tidak pula secara sendiri-sendiri”.

PUASA RAJAB
Menurut mereka yang mempercanyai akan kemuliaan Bulan Rajab menganggap bahwa pada Bulan Rajab ini dianjurkan juga untuk melaksanakan puasa pada hari tertentu yaitu pada tanggal 1,2, dan 3 Rajab. Ini mereka lakukan sebagai bentuk pemuliaan Bulan Rajab sebagai bulan haram dan bulan dianjurkan padanya banyak melakukan amal ibadah.
Puasa di Bulan Rajab secara khusus dalam hadis shahih tidak ada dan tidak ada dasar praktek dari nabi dan para sahabat. Kalaupun dilaksanakan puasa padanya, maka itu hanya puasa yang memang disunnnahkan dalam Islam, yaitu puasa senin dan kamis, puasa pada ayyam al-bidyaitu tiga hari pada setiap bulannya dalam penanggalan hijriah, dan puasa daud, sehari puasa-sehari berbuka. Dan semua puasa tersebut dapat dilaksanakan pada semua bulan kecuali pada Bulan Ramahdan dan pada hari diharamkan puasa, tidak secara khusus harus pada Bulan Rajab.

ZAKAT DAN ZIARAH KE BAITULLAH

Mengkhususkan diri membayar zakat pada Bulan Rajab juga tidak ada dasar yang mengarahkan dianjurkannya amalan tersebut. karena zakat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syari’at, yaitu memeuhi haul(satu tahun) dan memenuhi Nisab(takaran ahrus membayar zakat) di luar zakat fitrah serta zakat emas dan perak yang hanya nisab saja. Jika kedua hal tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakatnya sampai ia mampu sesuai dengan syarat dan ketentuan syari’at. Tidak secara khusus kemudian orang mengeluarkan zakat pada Bulan Rajab, kecuali haul dan nisabnya bertepatan pada Bulan Rajab, maka ia mengeluarkan zakat pada Bulan Rajab.
Begitu juga dengan ziarah ke baitullah, atau melaksanakan umrah, tidak ada dasar sedikitpun yang membenarkan mengkhsuuskan diri untuk melaksanakan umrah pada Bulan Rajab. Adapun hadis yang menyatakan bahwa umrah pada Bulan Rajab sama nilaianya dengan melaksanakan haji adalah hadis maudu’, tidak ada asal dasar dari nabi, dan secara akal sehat tidak mungkin syari’at wajib dikalahkan oleh amalan sunnah dan bahkan amalan bid’ah. Kalaupun ada riwayat nabi melaksanakan umrah pada bulan tertetntu, mlah nabi melaksanakan umrah pada Bulan Dzulqa’dah.

Agama Islam adalah agama yang logis, ia tidak mungkin bertentangan dengan asal muasal syari’at itu sendiri. oleh karena itu kenapa harus bersusah payah dengan sesuatu yang tidak ada dalam agama. Amalan-amalan yang secara tersirat dalam ajaran agama saja banyak tidak dikerjakan dan malah tidak pernah dikerjakan. Taruh saja seperti shalat, tidak perlu susah payah melaksanakan shalat tertentu di Bulan Rajab, cukup dengan melasanakan shalat wajib berjama’ah setiap waktu, shalat rawatib, dan bahkan jika memungkinkan melaksanakan qiyam al-lailsepanjang malam, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat melakukannya. Amalan yang sudah jelas ada dasarnya dalam agama, tapi terkadang amalan wajib yang harus dilakukan sering terkalahkan oleh sesuatu yang tidak ada dasarnya sama sekali, hanya buatan manusia yang menginginkan sesuatu yang lebih tapi kelaur dari ajaran agama. Begitu juga kalau ingin memaksimalkan puasa yang dianjurkan Nabi seperti puasa setiap senin dan kamis, puasa tiga hari setiap bulan hijri, dan puasa daud sehari puasa sehari berbuka. Ini sudah jelas ada dalam agama tetapi kenapa tidak mau melakukannya, malah puasa tiga hari pada tanggal 1,2, dan 3 rajab yang tidak ada dasarnya dilaksanakan.

Agama Islam tidak pernah mempersulit pemeluknya dalam melaksanakan ibadah, cukup dengan apa yang diperintahkan akan membawanya kepada syurga, tanpa harus melebih-lebihkannya. Dalam masalah amal sholeh setiap orang tidak dituntut untuk melakukannya dengan paksaan, ia melakukannya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Tapi berbeda dengan amal al-sayyiah, maka harus ditinggalkan secara menyeluruh, tidak ada toleransi sesuai dengan kemampuan seorang hamba untuk meninggalkannya. Oleh karena itu, marilah kita memaksimalkan perintah dan menjauhi larangan, dan tidak membuat sesuatu ibadah di luar perintah yang mempersulit kita melakukannya. Wallahu ‘a’lam bi alshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama