Berbagai Masalah Kepengawasan, Mencakup: Apakah Pengawasan Itu Diperlukan?, Kepada Siapa Pengawasan Itu Diberikan? Apakah Pengawas Itu Berdasarkan Keahlian, Atau Karena Hubungan Interpersonal?[1]
PENDAHULUAN
Telah diisyaratkan dalam Pasal 39 dan 41 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pengawas sekolah pada dasarnya merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik.[2]
Pekerjaan pengawas adalah sebuah profesi yang menuntut peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus-menerus sejalan dengan perkembangan pendidikan di lapangan.
Dalam setiap bidang pekerjaan selalu dihadapkan pada permasalahan yang selalu berkembang, baik berupa fenomena yang mengundang tanda tanya, maupun kesenjangan antara yang diharapkan dengan kenyataan. Permasalahan tersebut menuntut jawaban dan solusi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedudukan pengawas sebagai pembina para guru dan kepala sekolah, mengharuskan dia memiliki kesiapan memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Ia dapat saja mengandalkan pengalaman, baik dirinya sendiri maupun orang lain, mengambil teori dari buku-buku, atau bahkan mengandalkan intuisi. Hal ini tentu tidak selamanya memuaskan, karena yang dituntut darinya adalah professional judgement yang dapat dijadikan acuan.[3]
Di abad sekarang ini, yaitu era globalisasi dimana semuanya serba digital, akses informasi sangat cepat dan persaingan hidup semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang ketat. Termasuk sumber daya pendidikan. Yang termasuk dalam sumber daya pendidikan yaitu ketenagaan, dana dan sarana dan prasarana[4]. Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional. Ada dua metafora untuk menggambarkan pentingnya pengembangan sumber daya guru. Pertama, jabatan guru diumpamakan dengan sumber air. Sumber air itu harus terus-menerus bertambah, agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus. Bila tidak, maka sumber air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru tidak pernah membaca informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan tentang apa yang diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan dengan cara yang lebih menyegarkan kepada peserta didik. Kedua, jabatan guru diumpamakan dengan sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat, bila akar induk pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna bagi pertumbuhan pohon itu. Begitu juga dengan jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu pertumbuhan pribadi guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu menyadari bahwa pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan untuk menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu belajar terus-menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar-mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik. Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut: 1. Latar Belakang Kultural. Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan; 2. Latar Belakang Filosofis. Suatu sistem pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa; 3. Latar Belakang Psikologis. Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri; 4. Latar Belakang Sosial. Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat; 5. Latar Belakang Sosiologis. Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana; 6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan. Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia. Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif.[5]
Untuk selanjutnya, istilah “pengawas” dan “supervisor”, dan kata yang menyertainya dalam kajian selanjutnya dipakai secara bergantian, dan bermakna sama. Bahasan kali ini, berusaha untuk mengupas tuntas berbagai masalah kepengawasan, mencakup: Apakah pengawasan itu diperlukan?, Kepada siapa pengawasan itu diberikan? Apakah pengawas itu berdasarkan keahlian, atau karena hubungan interpersonal?
BERBAGAI MASALAH KEPENGAWASAN
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: ”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Ketentuan perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati, memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgement. Hasil penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[6]
Di satu sisi, kemampuan mengajar guru menjadi jaminan tinggi rendahnya kualitas layanan belajar. Kegiatan supervisi menaruh perhatian utama para guru, kemampuan supevisor membantu guru-guru tercerimin pada kemampuannya memberikan bantuannya kepada guru. Sehingga terjadi perubahan perilaku akademik pada muridnya yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu hasil belajarnya. Pelaksanaan supervisor, apakah yang melaksanakan adalah pengawas sekolah, penilik, atau kepala sekolah seharusnya berlandaskan kepada prinsip-prinsip supervisi.[7]
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan dalam supervisi pendidikan yang meliputi:
1. Ilmiah, artinya kegiatan supervisi yang dikembangkan dan dilaksanakan harus sistematis, obyektif, dan menggunakan instrumen atau sarana yang memberikan informasi yang dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan masukan dalam mengadakan evaluasi terhadap situasi belajar-mengajar.
2. Kooperatif, program supervisi pendidikan dikembangkan atas dasar kerjasama antar supervisor dengan orang yang disupervisi. Dalam hal ini supervisor hendaknya dapat bekerjasama dengan guru, peserta didik, dan masyarakat sekolah yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
3. Konstrukti dan kreatif, membina para guru untuk selalu mengambil inisiatif sendiri dalam mengembangkan situasi belajar-mengajar.
4. Realistik, pelakasanaan supervisi pendidikan harus memperhitungkan dan memperhatikan segala sesuatu yang benar-benar ada di dalam situasi dan kondisi yang obyektif.
5. Progresif, setiap kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari ukuran dan perhatian. Artinya apakah yang dilakukan oleh guru dapat melahirkan pembelajaran yang maju atau semakin lancaranya kegiatan belajar-mengajar.
6. Inovatif, program supervisi pendidikan selalu melakukan perubahan dengan penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Dari prinsip tersebut dapat meningkat kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Masalah utamayang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan ialah bagimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa diterima sebagai subyek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang obyektif.
Pelakasanaan supervisi pendidikan perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Dengan cara memahami dan menguasai dengan seksama tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidikan profesional yang harus melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan. Jika sikap supervisor memaksakan kehendak, menakut-nakuti, perilaku negatif lainnya, maka akan menutup kreativitas bagi guru. Jika sikap supervisor hanya seperti itu, maka ia belum mengetahui tugas pokok fungsi sebagai seorang seorang supervisor.
Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Supervisi pendidikan berfungsi untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan; Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek daripada negative; Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan/pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya; Pembinaan → berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi. Tujuan akhir dari supervisi pendidikan adalah meningkatkan professional guru dan karyawan sekolah guna menunjang akuntabilitas siswa dalam belajar, sehingga siswa benar-benar menjadi manusia yang berilmu, berbudi dan kreatif dalam segala hal sesuai dengan amanah UUD 45.[8]
APAKAH PENGAWASAN ITU DIPERLUKAN?
Menilik arti morfologis “supervision ”(Inggris): “super” : atas, “vision”: visi. Jadi supervisi menurut prespektif morfologis artinya: lihat dari atas. Sedangkan arti semantik, supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Adapun orang yang melakukan supervisi disebut “supervisor”. Kalau di bidang pendidikan disebut “supervisor pendidikan”. Seperti disebutkan di atas, supervisi bercirikan: 1). Research: meneliti situasi sebenarnya di sekolah, 2). Evalution: penilaian, 3). Improvement: mengadakan perbaikan, 4). Assistance: memberikan bantuan dan bimbingan, 5). Cooperation: kerjasama antara supervisor dan supervisid ke arah perbaikan situasi.
Melihat realita kepengawasan pendidikan di Indonesia,dewasa ini mengalami masa transisi dari inspeksi ke arah supervisi yang dicita-citakan. Yang disebut supervisor pendidikan bukan hanya para pejabat/petugas dari kantor pembinaan, kepala sekolah, guru-guru dan bahkan murid pun dapat disebut sebagai supervisor, bila misalnya diserahi tugas untuk mengetuai kelas atau kelompoknya. [9]
Supandi[10] menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalamproses pendidikan. 1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum; 2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya. Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.[11]
Adapun tujuan supervisi pendidikan, yaitu
1. Meningkatkan mutu kinerja guru, membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut, membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya, membentuk kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat dan saling menghargai satu dengan yang lainnya, meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa, meningkatkan kulaitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran, sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Adapun pelaksanaan suatu program supervisi pendidikan diarahkan dalam rangka program perbaikan pendidikan dan pengajaran.
1. Perancanaan, Perancaan adalah pemikiran dan perumusan tentang apa, bagaimana, mengapa, siapa, kapan dan dimana.
2. Organisasi program
3. Evaluasi
Supervisi pendidikan perlu untuk dilakukan karena pada dasarnya supervisi pendidikan dilakukan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada guru agar dapat menemukan jalan keluar dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada secara mandiri, sehingga dapat berimplikasi juga terhadap peningkatan prestasi kerjanya.
Tujuan supervisi pendidikan harus sama dengan tujuan pendidikan nasioanal sesuai dengan keputusan MPR yang tertera dalam GBHN. Tujuan khusus supervisi pendidikan merupakan tugas khusus seorang supervisor, meliputi:[12]
1. Membina guru-guru untuk lebih memahami tujuan umum pendidikan. Dengan demikian akan menghilangakn tentang anggapan adanya mata pelajaran yang penting dan tidak penting, sehingga guru dapat mengajar dan mencapai prestasi maksimal bagi siswanya.
2. Membina guru-guru guna mengatasi problem siswa demi kemajuan prestasi belajarnya.
3. Membina guru untuk mempersiapkan siswanya menjadi anggota masyarakat yang produktif, kreatif, etis, dan religius.
4. Membina guru dalam kemampuan mengevaluasi, mendiagnosa kesulitan belajar dan seterusnya.
5. Membina guru dalam memperbesar kesadaran tentang tata kerja yang demokratis, kooperatif serta gotong royong.
6. Memperbesar ambisi guru dan karyawan untuk meningkatkan mutu profesinya.
7. Membina guru dan karyawan untuk dapat meningkatkan popularitas sekolah.
8. Melindungi guru dan karyawan dari tuntutan dan kritik tak wajar dari masyarakat.
9. Mengembangakan sikap kesetiakawanan dan ketemansejawatan dari seluruh tenaga pendidikan.
Oleh karena itu, supervisi sangat diperlukan. Menurut swearingan[13] Supervisi pendidikan memiliki fungsi utama yaitu ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.[14] Terdapat 8 fungsi supervisi pendidikan sebagai berikut:[15]
1. Mengkoordinasi semua usaha sekolah. Usaha-usaha sekolah meliputi:
a. Usaha tiap guru. Guru ingin menggemukakan ide dan materi pelajaran menurut pandanganya ke arah peningkatan. Usaha-usaha tersebut bersifat individu maka perlu adanya koordinasi, dan itulah fungsi koordinasi.
b. Usaha sekolah Sekolah dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan atas setiap kegiatan sekolah, termasuk program-program sepanjang tahun, perlu adanya koordinasi yang baik.
c. Usaha bagi pertumbuhan jabatan. Setiap guru menginginkan jabatanya selalu naik. Oleh karena itu, guru harus selalu belajar, mengikuti seminar, workshop, dan lain-lain. Untuk itu, perlu adanya koordinasi yang merupakan tugas supervisi.
2. Memperlengkapi kepemimpinan sekolah. Kepemimpinan merupakan sebuah keterampilan yang harus dipelajari dan membutuhkan latihan terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan memperlengkapi guru agar memiliki keterampilan dalam kepemimpinan sekolah.
3. Mememperluas pengalaman guru. Supervisi harus dapat memotifasi guru untuk mau belajar pengalaman nyata di lapangan, karena dengan adanya pengalaman tersebut akan memperkaya pengetahuan mereka.
4. Menstimulasi usaha sekolah yang kreatif. Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus kepada guru agar mereka tidak hanya bekerja atas dasar instruksi atasan, namun mereka harus dapat berperilaku aktif dalam proses pembelajaran.
5. Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus. Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan kontinu. Karena mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi utama dari supervisi pendidikan.
6. Menganalisis situasi belajar-mengajar. Tujuan dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar- mengajar, agar usaha ini dapat berhasil maka perlu adanya analisis hasil dan proses belajar.
7. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi untuk memberikan bantuan kepada guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam keterampilan mengajar.
8. Memberi wawasan luas dan terintregasi dalam merumuskan tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang supervisor harus berpegang pada prinsip-prinsip yang kokoh demi kesuksesan tugasnya, adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi:[16]
1. Prinsip fundamental/dasar. Setiap pemikiran, sikap, dan tindakan seorang supervisor harus berlandaskan sesuatu yang kokoh dan kuat. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah falsafah dan dasar Negara kita, sehingga sebagai supervisor haruslah menjadikan Pancasila sebagai landasan dasarnya.
2. Prinsip praktis. Sesuai dengan prinsip fundamental sebagai supervisor pendidikan Indonesia haruslah berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negatif.
a. Prinsip positif merupakan pedoman yang harus dilakukan oleh seorang seorang supervisor agar berhasil dalam pembinaanya. Prinsip positif tersebut meliputi:
1) Supervisi harus konstruktif dan kraetif. Supervisi harus dapat membangun pendidikan dan pengajaran kearah yang lebih baik dengan mengembangkan aktifitas, daya kreasi dan inisiatif orang-orang yang disupervisinya.
2) Supervisi dilakukan harus berdasarkan hubungan professional, bukan hubungan pribadi.
3) Supervisi hendaklah progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
4) Supervisi haruslah dapat menggembangkan bakat, potensi, dan kesanggupan untuk mencapai tujuan.
5) Supervisi haruslah senantiasa memperhatikan kesejahteraan serta hubungan baik yang dinamik.
6) Supervisi haruslah bertolak dari keadaan yang kini nyata ada (das sein) menuju sesuatu yang dicita-citakan (das solen).
7) Supervisi harus jujur, obyektif dan siap mengevaluasi dirinya sendiri demi kemajuan.
b. Prinsip negatif:
1) Supervisi tidak boleh memaksakan kemauan kepada orang-orang yang disupervisi.
2) Supervisi tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, pertemanan dan sebagainya.
3) Supervisi hendaklah tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk maju bagi bawahanya dengan dalih apapun.
4) Supervisi tidak boleh menutup adanya hasrat untuk berkembang dan ingin maju dari bawahannya.
5) Supervisi tidak boleh menuntut prestasi di luar kemampuan bawahanya.
6) Supervisi tidak boleh egois dan menutup diri dari kritik dan saran dari bawahanya.
Dalam dunia pendidikan, supervisi memiliki berbagai macam fungsi, dan untuk dapat mencapai fungsi tersebut dapat menggunakan berbagai cara supervisi, cara-cara supervisi tersebut dibagi dalam 5 tipe, meliputi:[17]
1. Otokrasi. Supervisor yang otokrasi ini menggangap bahwasanya fungsi adalah sebagai penentu segala kebijakan yang harus dijalankan dan bagaimana harus menjalankanya. Otoritas mutlak berada pada seorang supervisor.
2. Demokratis. Supervisor yang demokratis melaksanakan fungsinya secara konsekuen dengan fungsi yang sebenarnya, yaitu dengan membina dan otoritas supervisi seimbang dengan pihak yang disupervisi.
3. Quasi Demokrasi. Dalam praktiknya sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti dengan mengadakan rapat untuk memusyawarahkan suatu permasalahan, tetapi dalam rapat tersebut seorang supervisor berusaha memaksakan keinginanya untuk dituruti bawahanya dengan cara yang licin.
4. Tipe Manipulasi Demokrasi. Pada tipe ini juga melaksanakan prinsip demokrasi seperti dengan mengadakan musyawarah, tetapi dengan kelihaianya ia berusaha menggiring pikiran orang-orang yang disupervisi agar dapat menutujui kehendaknya.
5. Laissez-faire. Pada tipe ini seorang supervisor memberikan kesempatan kepada bawahanya sehingga seorang supervisor kehilangan otoritasnya.
Dalam menjalankan tugasnya supervisor hendaknya dapat memilih teknik supervisi yang tepat, sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Untuk kepentingan tersebut, berikut diuraikan beberapa teknik supervisi yang dapat dipilih dan digunakan supervisor pendidikan. Teknik-teknik supervisi menurut Pidarta (1992) meliputi:
1. Teknik-teknik yang berhubungan dengan kelas, meliputi:
a. Observasi kelas
b. Kunjungan kelas
2. Teknik-teknik dengan berdiskusi, meliputi:
a. Pertemuan formal
b. Pertemuan informal
c. Rapat guru
3. Supervisi yang direncanakan bersama, meliputi:
a. Teknik supervisi sebaya
b. Teknik yang memakai pendapat siswa dan alat elektronika
4. Teknik yang mengunjungi sekolah lain.
5. Teknik melalui pertemuan pendidikan.[18]
Berkaitan dengan metode. Terdapat dua metode supervisi pendidikan yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai tujuan supervisi pendidikan, yaitu:[19]
1. Metode Langsung (direct method).Bila seorang supervisor menghadapi orang-orang yang disupervisi tanpa perantara atau media, maka dikatakan bahwasanya dia mengunakan metode langsung, baik individu maupun kelompok. Misalnya konsultasi pribadi/kelompok, pertemuan guru bidang studi dan sebagainya.
2. Metode tak langsung (indirect method). Bila seorang supervisor menghadapi orang-orang yang disupervisi menggunakan alat/benda perantara dalam melaksanakan supervisi, maka hal tersebut dengan metode supervisi tidak langsung. Misalkan dengan menggunakan media papan pengumuman, handphone, telephone, e-mail dan sebagainya.[20]
KEPADA SIAPA PENGAWASAN ITU DIBERIKAN?
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: ”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Ketentuan perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati, memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgement. Hasil penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[21]
Pengawasan diberikan kepada guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum. Pengawasan juga diberikan untuk pengembangan personel, pegawai atau karyawan yang senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya. Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran. Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni: 1. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan lembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru. 2. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi: a. Bidang Akademik, mencakup kegiatan:1) Menyusun program tahunan dan semester, 2) Mengatur jadwal pelajaran, 3) Mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran, 4) Menentukan norma kenaikan kelas, 5) Menentukan norma penilaian, 6) Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar, 7) Meningkatkan perbaikan mengajar, 8) Mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan 9) Mengatur disiplin dan tata tertib kelas; b. Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan: 1) Mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru, 2) Mengelola layanan bimbingan dan konseling, 3) Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan 4) Mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler; c. Bidang Personalia, mencakup kegiatan: 1) Mengatur pembagian tugas guru, 2) Mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru, 3) Mengatur program kesejahteraan guru, 4) Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan 5) Mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru; d. Bidang Keuangan, mencakup kegiatan: 1) Menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah, 2) Mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah, 3) Mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan 4) Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan: 1) Penyediaan dan seleksi buku pegangan guru, 2) Layanan perpustakaan dan laboratorium, 3) Penggunaan alat peraga, 4) Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, 5) Keindahan dan kebersihan kelas, dan 6) Perbaikan kelengkapan kelas; f. Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan: 1) Kerjasama sekolah dengan orang tua siswa, 2) Kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah, 3) Kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan 4) Kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997). Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya: a. Penggunaan program semester,b. Penggunaan rencana pembelajaran,c. Penyusunan rencana harian,d. Program dan pelaksanaan evaluasi, e. Kumpulan soal, f. Buku pekerjaan siswa,g. Buku daftar nilai, h. Buku analisis hasil evaluasi, i. Buku program perbaikan dan pengayaan, j. Buku program Bimbingan dan Konseling, dan k. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler .[22]
APAKAH PENGAWAS ITU BERDASARKAN KEAHLIAN, ATAU KARENA HUBUNGAN INTERPERSONAL?
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasandan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: ”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Ketentuan perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati, memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgement. Hasil penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[23]
Jadi kepengawasan adalah jabatan profesional yang diemban oleh pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah, yaitu tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
KESIMPULAN
1. Ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan. 1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan; 2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
2. Berdasrkan Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Pengawasan diberikan kepada guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum. Pengawasan juga diberikan untuk pengembangan personel, pegawai atau karyawan yang senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi.
3. Seperti halnya disebutkan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5). Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1). Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 di atas,menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Referensi:
Ary H. Gunawan. 1996. Administrasi sekolah. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Identifikasi Masalah Kepengawasan
Jurnal. Supervisi Pendidikan Sekolah Dasar. Imam Setiyono. 2005. Jurnal Pendidikan Dasar, Vol. 6, No.1, 2005
Khoirul Huda. 12 Oktober 2008. Diakses 9-10-2012
M. Asrori ardiansyah, M.Pd. Prinsip, Fungsi, dan Peran Supervisi Pendidikan. Diakses 9-10-2012
Maryono. 2011. Dasar-dasar dan Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakrta: Ar-Ruzz
Pentingnya Supervisi Pendidikan. By 22 april 2009 - posted on
Piet A Sahertian. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka
[1]Makalah dipresentasikan oleh Fahim Taraba Kamis, 18 Oktober 2012
[3] Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Identifikasi Masalah Kepengawasan, 1
[5]Piet A Sahertian. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta, 20
[7]M. Asrori ardiansyah, M.Pd. Prinsip, Fungsi, dan Peran Supervisi Pendidikan. Diakses 9-10-2012
[10] Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka, 252
[11] Op. Cit., By 22 april 2009 - posted on
[18] Jurnal. Supervisi Pendidikan Sekolah Dasar. Imam Setiyono. 2005. Jurnal Pendidikan Dasar, Vol. 6, No.1, 2005
Posting Komentar