WUDHU’ SEBELUM MANDI JUNUB
Di antara sunnah-sunnah yang sering dilalaikan dan diabaikan oleh kaum muslimin adalah berwhudu’ sebelum mandi junub atau mandi besar. Kebayakan orang menganggap mandi besar adalah membasuh semua badan dari ujung rambut sampai ujung kaki, tidak ada tata cara tertentu, asalakan sudah terbasuh semua, maka dianggap telah mencukupi rukun mandi besar. Tata cara mandi biasa adalah apa yang dimaknai oleh kebanyakan orang pada umumnya. Tapi mandi besar mempunyai tuntunan dan tata cara tertentu sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis nabi disebutkan tentang tata cara mandi besar (junub)
Dari ‘aisyah radiyallahu ‘anha berkata, “ bahwasaya Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi janabah ia memulai dengan membasuh tangannya, kemudian menyalngi dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan membasuh kemaluannya. Kemudian ia berwudu’ dan mengambil air dan memasukkan jari-jemarinya ke seluruh ujung rambutnya, kemudian membasuh kepalanya tiga kali, kemudian membasuh seluruh tubuhnya kemudian membasuh kedua kakinya”. (Muttafaq ‘Alaihi)
Berwudhu’ yang dilakukan oleh seseorang saat akan mandi besar (junub) bukan wudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil, karena ia masih dalam keadaan hadas besar. Berbeda kalau ia menghilangkan hadas besar, otomatis hadas kecil akan hilang, selama ia tidak menyentuh Sesutu yang menyebkan ia berhadas kecil. Tapi bukan berarti juga ia secara otomatis dapat melakukan shalat dengan hilangnya hadas besar. Karena shalat adalah wajib, dan seseorang tidak bias shalat kecuali menghilangkan hadas kecil dengan berwhudu’, dan wudhu; mempunyai tata cara tertentu, maka seseorang yang akan shalat harus berwudhu’.
Untuk itu berwudhu’ saat mandi besar adalah perkara sunnah, dan seperti itulah yang dipraktekkan oleh Rasulullah. Walaupun pada dasarnya boleh saja seseorang mandi langsung dengan niat menghilangkan hadas besar, dan itu mencukupi. Tapi jangan sampai berwhudu’ yang sunnah dikalahkan oleh sesuatu yang dibuat-buat dan bukan termasuk dari sunnah. Seperti terlalu memberatkan diri dengan lafaz niat, di mana air basuhan pertama harus mengenai kepala dan rambut, kalau tidak maka mandi besarnya tidak sah. Padahal Rasulullah menganjurkan sebelum membasuh badan, seseorang disunnahkan juga untuk menyelang-nyelangi rambutnya sebelum dibasuh dengan air. Oleh karena itu, jangan sampai niat memberatkan orang untuk mandi dan mempersusah syari’at.
Atau kita diberatkan dengan masalah air yang terkena basuhan pertama atau air yang kurang dua qulah. Walaupun tidak dengan air yang mengalir, seperti air di bak mandi, maka itu tidak memudaratkan air itu sendiri., dengan tetap berpegang pada air dua kullah. Kalau air dua kullah atau lebih sedangkan air tidak mengalir, maka bagi pasangan suami istri dianjurkan untuk mandi bersamaan, tidak secara bergantian. Sebagaimana hadis Nabi sallahu ‘alaihi was allam
Posting Komentar